Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) atau Health Technology Assessment (HTA) adalah suatu analisis yang terstruktur dari teknologi kesehatan, dan hal yang berhubungan teknologi kesehatan yang digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan. Didalamnya termasuk safety, efficacy (benefit), costs dan cost-effectiveness, implikasi terhadap organisasi, sosial dan isu etika.
HTA dalam JKN merupakan amanat Perpres No.12 Tahun 2013 pasal 43 ayat (1), “Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment), Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan, Perhitungan standar tarif, Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan”
Struktur dan Tugas Komite PTK
Komite PTK/HTA telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 171/Menkes/SK/IV/2014 tentang Komite Penilaian Teknologi Kesehatan dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/Menkes/422/2016 tentang Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.
Komite PTK terdiri atas pembina, pengarah, ketua, sekretaris, anggota komite, tenaga teknis, dan sekretariat. Anggota Komite PTK terdiri atas akademisi dan profesional kesehatan. Surat Keputusan diperbaharui setiap tiga tahun.
Komite PTK memiliki tugas sebagai berikut:
- Mempersiapkan dan mengembangkan kelembagaan Komite PTK;
- Menetapkan pedoman dan standar untuk pelaksanaan Komite PTK yang baik;
- Menyusun rencana kegiatan Komite PTK;
- Menetapkan topik prioritas untuk dilakukan penilaian teknologi kesehatan (PTK) berdasarkan review topik yang telah disusun oleh tenaga teknis dan dapat melibatkan institusi dan ahli terkait untuk memberikan masukan jika diperlukan;
- Membentuk panel ahli untuk melaksanakan asesmen teknologi kesehatan (ATK) terhadap topik PTK yang telah ditetapkan (sebelum adanya agen PTK yang melaksanakan ATK). Panel ahli merupakan tim multidisiplin terdiri atas pakar dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar lain yang relevan melakukan ATK secara komprehensif.
- Membentuk Panel adhoc untuk memberikan pandangan dan masukan kepada Komite PTK terhadap hasil studi PTK pada saat proses penilaian teknologi kesehatan (appraisal);
- Melakukan penilaian (appraisal) terhadap hasil ATK berdasarkan efikasi, efektivitas, keamanan, analisis biaya serta nilai sosial-budaya dan agama (bila diperlukan) dari teknologi kesehatan yang dikaji;
- Merumuskan hasil akhir dan rekomendasi PTK dalam suatu laporan yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan;
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan jenis teknologi yang dijamin atau menjadi prioritas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan ketetapan hasil penilaian(appraisal) terhadap ATK;
- melakukan diseminasi hasil PTK dan rekomendasi kebijakan yang telah disepakati;
- mengembangkan kerjasama dengan berbagai badan PTK yang telah berkembang di negara-negara lain; dan
- berkoordinasi dan melaporkan kepada Kementerian Kesehatan setiap hasil kegiatan/pertemuan yang dihadiri dalam rangka mewakili Komite PTK pada kegiatan/pertemuan yang diadakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Teknologi kesehatan yang perlu dinilai oleh Komite PTK adalah setiap teknologi kesehatan yang belum dijamin dalam Jaminan Kesehatan atau sudah dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional tetapi dinilai tidak efektif dalam manfaat maupun biaya.
Aspek Penilaian Teknologi Kesehatan
Aspek Penilaian Teknologi Kesehatan mencakup keamanan, efikasi, efektivitas, aspek ekonomi, aspek sosial, etika, legal, politis, dan agama, Kesetaraan/ekuitas (egalitarian equity), Keterjangkauan (affordability), dan Analisis Dampak Anggaran (BIA).